Saturday, December 13, 2008

In December, become a latent variable

On December 29th, 2008

It is with great sadness that I, Sitorus, will become a latent variable on December 29th, 2008 @t=32 years. I believe my uniqueness will be disappeared; although I did not develop my unique values in my study. As is nearly axiomatic of all interrupted time series, the determinant of my state (office) space as become zero and the variance/covariance matrix of my data box and desk, etc. will not be longer invertible because t+1 will not exist. My eigenvector remains with my working papers, international conference, symposium, and academic journals, however, and I believe I can write up when I say that the trace of my characteristic roots will continue to affect my working moment generating functions for many lags to come.

I began as a mere derivative product of SEC (1940), Cressey (1950), Krambia-Kapardis (2001), Sanchirico (2006), and IFAC (2008) in the town of Lismore, NSW, Australia. Although little is known of this series from t=1 to n years, it was rumored that the inner product of these functions is being considered seriously by IFAC.

In the 23, I became an element of the mapping of the Indonesia, joining one of the Indonesian audit institutions as an eager employee and a very productive writer in Indonesian academic journals and national newspapers. After a period of temporary nonstationarity characteristic of growth processes, I exchanged confidence bands with Henny S, and, over the period of our subsequent joint covariation over the next 2-3 years, we produced 1.

Professionally, I was ever described by my cofunctions in my divison as smoothly differentiable. Overall, I was generally considered ergodic.

For an Australian environment, final exponentiations of my decay function will be carried out in Lismore airport by this 29 Dec, after completing my research project using multi-group structural model analysis and producing a fraud symptoms model across different institutions.

This refers to: http://www.geocities.com/phillipkwood/inMemoriam.html

Friday, December 12, 2008

Re: berpikir kreatif, diskusi SEM, filsafat riset (psikometrik, sosiometrik dan ekonometrik)

Re: diskusi SEM, filsafat riset (psikometrik, sosiometrik dan ekonometrik)

Hi guys,

Ada yang menyatakan bahwa banyak model di berbagai jurnal akademis diragukan ke validitasannya, terutama kemampuan dan keterbatasan generalisasi. Contoh, dalam ilmu psikometrik, telah ditunjukkan, yaitu, apabila 1 latent variable hanya mampu dijelaskan oleh 2 measures (kurang dari 4 measures).

Secara umum, psikometrician, yang umumnya menggunakan perceived data, terapkan "clasical theory" (an over-identified model, degrees of freedom must be positive, etc... sehingga, mensyaratkan 4 measures untuk 1 latent variable).

Untuk menjamin itu, beberapa PhD candidates (lama) yang pro-psikometrian (Nunnaly, dst) , menggunakan teknik eksplorative (focus group, pre- (pilot) testing, expert judgment (panel), grounded theory, literature review studies, personal communication, etc.) a.l. untuk mengantisipasi dan menjawab keraguan atas validitas model, dst. Ini sebenarnya cuma satu (beberapa)dari sekian (banyak) cara (jurus) yang biasa (telah) dipakai, namun masih dapat dipertanyakan (keandalannya). Beberapa umumnya memakai focus group dan pre-testing (bagi yang tidak yakin penuh dengan struktur persoalan yang akan diinvestigasi). Ada yang memakai expert panel (untuk menambah keyakinan content validity), atau lebih spesialisasi ke grounded theory study (untuk mencari sesuatu [variabel] yang baru).

(Belakangan) diketahui ini bukan (cara satu-satunya) yang paling robust (dapat diandalkan) dan mungkin akan menjadi kurang tepat (tidak sepenuhnya salah) melalui proses riset ini apabila sang peneliti telah kenal betul medan area tempur (baca: riset), potensi variable pengamatan, dan expected results.

Pertama, pendekatan tersebut pun terbukti tidak menjamin selalu berhasil menghasilkan model yang robust (stabil), dan chi-square p value dari model (SEM) yang dikembangkan dan di test pun dapat tidak significant, artinya (sebenarnya) model yang diajukan itu hanya perkiraan saja untuk menjelaskan (sebagian) fenomena; sedangkan fenomena penting yang terkait (ber-asosiasi) di luar model (pertanyaan penelitian), (sesungguhnya), belumlah terungkap atau diungkap, atau belum diinvestigasi lebih lanjut, sampai ke akar persoalan (mungkinkah?).

Kedua, pemahaman tentang riset, sebenarnya tidak harus dimulai dari pendekatan kualitatif- kuantitatif- kualitatif (pola [penyerangan]klasik 1-2-1) yang dipakai PhD candidate tempo dulu, namun peneliti dapat bermain di pola 2-2-1. Kok bisa?

Sekalipun bukan seorang professor, ada saja manusia normal namun apabila kritis, mau belajar secara penuh dan dalam, dan terus mengasah logika, dan mampu keluar dari jebakan off-side, dan perangkap gelar (PhD maupun professor?), (akan) sampai pada titik simpulan, bahwa seorang psikometrik tulen harus (berubah) berpikir (bisa bermain) seperti seorang sociometrik dan ekonometrik sekaligus, karena SEM itu sebenarnya gabungan ilmu psikometrik, sosiometrik dan ekonometrik (dipaparkan, antara lain, oleh Bollen).

Pengembangan jurus "bela diri" atau "pola penyerangan" sociometrik telah berada (berani) pada simpulan (mengembangkan pola) 2-2-1, bahwa model yang valid itu adalah, antara lain, dan terutama, hasil dari longitudinal study (diuji dalam berbagai kurun waktu, tidak (hanya) satu titik pengamatan dalam satu periode tertentu).

Kalau seseorang psikometrik mau meminjam jurus (atau belajar dari) sociometrik, maka cara eksplorative study dipastikan bukan lah satu-satunya cara yang lebih robust (appropriate), bahkan mungkin akan semakin terlihat titik lemahnya (kok bisa?).

Sesungguhnya, seseorang bisa lakukan (colaborative study), building block study, dengan meminta (meminjam)data lampau untuk diuji secara bersama-sama dengan data sekarang atau diamati secara bersama sama dengan teknik analisa multi-sample SEM, tahun t1, t2, dst. Ini akan membuktikan apakah model tahun lama yang dipublikasikan di dalam jurnal itu masih relevan (baca: valid?), dengan zaman sekarang (t2, misalnya)? Selanjutnya, apa yang harus dilakukan ke depan atau dalam riset saat ini?

Ini membuktikan bahwa pola penyerangan, tidak harus bertumpu pada teknik 1-2-1, namun bisa 2-2-1, bahkan variasi "nakal" (diluar perkiraan) lainnya, sekalipun. Ini yang disebut berpikir kreatif (mengembangkan pola permainan, bukan mempertahankan pola lama, yang sudah mulai terlihat titik lemah. Sesungguhnya berpikir kreatif adalah milik semua orang tanpa mengenal jabatan, gelar, pangkat, dst... dan akan sangat menentukan kualitas/mutu permainan (riset) yang disuguhkan, selama 2x 45 menit permainan dan perpanjangan waktu (meminjam istilah sepak bola).

Tidak heran, ada hasil riset (bahkan non-gelar sekalipun pun) bisa sampai tembus ke pentas gelanggang dunia (international conference). Itu bukan karena pola 1-2-1, namun kreativitas pola yang dikembangkan, berpikir "out of box", diluar pemikiran rata-rata, bahkan di luar pemikiran rata-rata para PhD dan profesor sekalipun. Apa mungkin?

Mari kita lihat dan semakin tunjukkan kemungkinan ini.

Ekonometrician percaya bahwa model yang jauh lebih valid adalah, antara lain, hasil dari pengolahan sumber data yang aktual, karena persepsi (didefinisikan) tidak sama dengan data aktual.

Kalau seseorang psikometrik mau juga meminjam (belajar) jurus dan pola pikir (gaya permainan) orang ekonometrik, maka latent structural modelling bukanlah satu-satunya cara yang "diagungkan" (lebih robust). Karenanya, lebih populer nama SEM daripada latent modelling (untuk memberikan kesempatan pada aliran ekonometrician lebih mengenal dan "mengobrak-abrik" keistimewaan SEM). Cara alternatif diluar kelaziman yang dapat dipakai adalah mengkombinasikan perceived and actual data, (bahkan) dengan bermain dalam pola tempo tinggi, 2-2-1, 2-2-2, s.d. 2-2-2-2 yang tak pernah berhenti dan terputus (kontinu). Sehingga tepatlah belajar itu tidak pernah berkesudahan.

Tumpal

Tuesday, December 9, 2008

Pasal 5, 10, lampiran (Rupiah) (3 pertanyaan ke lawyer)

dasar perhitungan biaya (Pasal 5) adalah Aus$ bukan rupiah ...akan tetapi kontrak dibayarkan sesuai perjanjian dalam kurs rupiah. ini memang persoalan (?)....

Re: Pasal 5 dan Rupiah untuk saling melengkapi, apakah benar persoalan? (Analisis pribadi, 3 pertanyaan kepada lawyer)

Menyimak response atas Pasal 5, dalam pemahaman saya (mohon koreksi, apabila saya salah), (idealnya) antar pasal harusnya (sedapat mungkin) dilihat secara menyeluruh, untuk saling melengkapi, agar sesuai konteks, tidak sepotong-potong, sehingga simpulan tidak s.d. merugikan pihak karyasiswa, siapapun penerimanya, walaupun peserta karyasiswa tidak menandatangani kontrak tersebut.

Apabila benar "suasana kebatinan" perumusan pasal 5 mengindikasikan pembayaran dalam dolar dan tidak dipatok dalam kurs yang berlaku tetap (hedging) sebesar Rp9.000, misalnya, pertanyaan kepada lawyer adalah sebagai berikut (mohon jangan lupa untuk merespon 3 pertanyaan di bawah ini):

1. Mengapa angka Rp 9.000 itu muncul di dalam (keseluruhan isi) kontrak? Apa maksudnya? Baik untuk kita dalami hal ini, karena dengan demikian, semoga akan terkuak pentingnya konsep hedging, yang bertujuan melindungi semua pihak s.d ke pihak penerima karya siswa, yang juga adalah karyawan universitas itu sendiri.

2. Mengapa (hanya) satu universitas yang menerapkan kontrak secara berbeda dari sekian universitas di seluruh Indonesia? Dengan kata lain, apakah dimungkin itu terjadi, dan apabila mungkin, atas dasar apa? Baik untuk kita investigasi lebih lanjut, agar jelas peran yang seharusnya dilakukan oleh sebuah universitas kepada karya-siswanya.

3. Apabila universitas tersebut secara sadar telah mengetahui bahwa pihak pelaksana kontrak (dengan sengaja) telah menerapkan kontrak, yang berlaku sama untuk seluruh universitas lain di seluruh Indonesia, namun khusus untuk kasus ini, (nyata-nyata) telah diterapkan secara berbeda, dibandingkan dengan universitas lain (ketidaksamaan penerapan kontrak), bukankah itu sebenarnya yang menjadi "persoalan"? Dimana sebenarnya supremasi hukum? Apakah seluruh penafsiran pelaksana kontrak tidak dapat dikaji ulang, dikoreksi, atau dianggap final? Atau (benar) berada di atas hukum? Apakah tidak ada mekanisme "complain" sebagaimana praktik di negara-negara (maju) lain? Apakah seseorang (lawyer, atau siapun orang itu) dapat mengabaikan (mengecilkan) khususnya poin ini? Apakah praktik "kekuasaan" (di Indonesia, atau di bagian wilayah Indonesia) itu dapat dibiarkan untuk secara leluasa "merugikan" pihak karyasiswanya sendiri, yang adalah juga anak bangsa, dari Sabang sampai Merauke, (tanpa pandang bulu, agama, ras, dst.)?

Seseorang dapat saja mengatakan kasus ini (mungkin) masih lemah (tidak signifikan) dan tidak cukup bukti hukum (yang kuat) untuk dikatakan wan-prestasi (sehingga di arahkan ke pasal 10?), apabila universitas lain, yang (jelas-jelas) memakai kontrak yang sama persis (100%), juga serta merta tidak berpatokan ke angka Rp.9000 itu, misalnya. Apakah demikian?

Namun apabila universitas lain di seluruh Indonesia juga berpatokan ke angka, misalnya, Rp9000 (untuk studi di Australia), selain dalam bentuk mata uang asing, dan itu sungguh-sungguh telah terjadi, mengapa tidak dengan salah satu universitas tersebut?

Sunday, December 7, 2008

Obrolan dengan Lawyer

ponirin.10@scu.edu.au wrote:

Asalamualaikum wr wb

Fan ini file yang saya janjikan... tolong disarikan bagaimana sesungguhnya kewajiban untad terhadap karyasiswanya... juga hak2 karyasiswa.
Thanks alot

wasalam

Ponirin
Graduate College of Management Student
Southern Cross University, Lismore, NSW, Australia
R Block Room 2-50b
Phone: (02) 66203656


2008/12/7 taufan ladjantja

asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh........
Perjanjian (kontrak atas beasiswa ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional selaku (pemberi pekerjaan) PIHAK PERTAMA dan Universitas Tadulako selaku PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini mendapat tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mendistribusikan beasiswa tersebut selama 5 (lima) bulan.... adapun mengenai biaya sudah ditetapkan yaitu pada LAMPIRAN II SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK), dimana di tetapkan bahwa kurs yg menjadi dasar pendistribusian beasiswa adalah Aus$ yang senilai Rp.9.000,- yang menurut saya sudah sejak semula ada perkiraan kenaikan nilai kurs dalam perhitungan tersebut dimana kurs Aust$ saat ini masih pada kisaran Rp.7.900,- s/d Rp.8.100 per dolar... memang ada selisi akan tetapi tidak signifikan, karena perhitungannya. masih perkiraan yang tinggi dan tidak menggunakan kurs di yang sesungguhnya pada saat itu.... ok... saya tinggalkan persoalan itu karna pak ponirin lebih tau ttg perhitungan2 dan merasakan langsung disana hehehe . soal isi kontak sesuai lampiran II sy melihat bahwa dasar perhitungan biaya (Pasal 5) adalah Aus$ bukan rupiah ...akan tetapi kontrak dibayarkan sesuai perjanjian dalam kurs rupiah. ini memang persoalan.... karna tidak diperhitungkan bahwa saat ini akan terjadi krisis, ini salah satu kelemahan kita dalam membuat kontrak tidak merinci apa saja yang berhubungan dengan pembiayaan dan resiko-resikonya setelah dalam pelaksanaan pekerjaan, untung sj tidakdisebutkan bahwa jika terjadi kekurangan atas nilai kontrak maka pihak kedua akan menanggulanginya hehehe bisa kere untad.... tapi karna ini sifatnya interen (lingkup diknas) sy pikir ini bisa di musyawarahkan(Pasal 11), saya melihat jalan keluarnya bahwa teman2 yang ada di Ausy menyurat ke rektor selaku pelaksana pekerjaan/ PIHAK KEDUA, agar menegosiasikan hal tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan dasar Pasal 10 tentang KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) yang salah satunya dalam ayat (1) berbunyi:
"Apabila terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) Hari sejak terjadinya "Keadaan Memaksa" antara lain
Bencana Alam (seperti gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, angin ribut,
banjir), Kebakaran, Wabah Penyakit, Perang, Huru-hara, Pemogokan,
Pemberontakan, Epidemi, dan Kebijakan Moneter; yang secara keseluruhan
berhubungan langsung dengan Pelaksanaan Kegiatan ini, disertai bukti-bukti
yang syah".

ok dulu pak ponirin sekian tanggapan sy atas kontrak tersebut mudah - mudahan bisa menjadi masukannya.

wassalamualaikum wrm.wbr.

Taufan


Ponirin Oryn wrote:

Asalamulaikum wr wb.

Fan, masalahnya saya kan dapat 3 bulan biaya hidup + establishment allowance + uang buku total dalam dolar 6300.
Ketika itu saya dibayarkan dalam rupiah sebesar 41.832.000 di rekening BNI... apakan UNTAD tidak melakukan wanprestasi mengingat seharusnya saya menerima Rp 56.700.000...? Ini masalahnya yang sesungguhnya. Tlong jelaskan ke saya.
Terima kasih

Wasalam


asslmualaikum...
wah ..... itu wan prestasi dong... karena apa yang pa ponirin dapat nyata2 bertentangan dengan ketentuan pasal tentang jumlah uang yang diterima Pihak kedua, yang sejumlah 2,8 m dan di perhitungkan sebesar kurs Rp.9.000,- jadi seharusnya di distribusikan juga dalam kurs yang sama.... sehingga hasil perhitungan pemasukan dan pengeluaran dari dana beasiswa tersebut klop... ini sesuai ketentuan dalam lampiran II itu menjadi dasarnya.... kalau demikian nantinya terjadi kelebihan ... dan kelebihan uang itu toh akan dikembalikan kepada Pihak Pertama...(dirjen...) saya pikir ini harus diluruskan; yaitu apa dasar pengenaan pembayaran yang dilakukan dengan mengadakan penyesuaian nilai kurs yg nyata2 tidak diatur dalam kontrak...... tadinya sy berpikir pa ponirin dapatnya tetap dgn kurs Rp.9.000,- ..... sy pikir perlu dikomunikasikan dgn teman lainnya , apakah juga seperti itu.... dan kemudian disampaikan ke Untad dulu untuk di musyawarahkan... ok.sekian yah pak..

Friday, December 5, 2008

IKRAR KAUM MUDA INDONESIA

IKRAR KAUM MUDA INDONESIA Indonesia lahir dari rahim perjuangan melawan ketidakadilan. Kalimat pertama Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena ... tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. " Dari zaman ke zaman kaum muda menyumbang tenaga, pikiran dan jiwa mereka untuk menegakkan cita-cita ini: bebas dari segala bentuk penjajahan, oleh asing pun bangsa sendiri. Saat ini kita semakin jauh dari cita-cita mulia ini. Sistem ekonomi yang dipakai sekarang bertumpu pada rumus sederhana: kekayaan yang satu hanya mungkin didapat dari kesengsaraan yang lain. Kesetaraan dan keadilan yang pernah digariskan para pendiri bangsa sebagai landasan hidup bersama dianggap sebagai nyanyian usang dari masa lalu. Kekayaan alam habis dikuras meninggalkan kehancuran....

yahoo.com/ group/berita_ korupsi/message/ 4178

Thursday, November 20, 2008

Balasan Surat dari Sahabat

Pak Mus,

Sebelumnya saya mohon maaf atas lambatnya respon saya
terhadap email bapak ini.

Saya juga tidak setuju dengan sikap para petinggi
Untad yang seenaknya saja menggunakan kekuasaannya
tampa memperhatikan hak-hak dosen dan usaha-usaha yang
dosennya telah berikan kepada Untad, termasuk usaha
pak Mus dan kita semua sejak dari awal mula beasiswa
ini disebarluaskan di Internet. Tidak sedikit dosen
yang telah berusaha dengan dana sendiri untuk
mempersiapkan diri ke luar negeri tampa diganti oleh
Universitas, mulai dari kursus privat, test TOEFL,
IELTS preparation dan Test IELTS, juga dana untuk
transfortasi dan sebagainya.

Alangkah sangat anehnya kalau teman-teman seperti pak
Mus, pak Ilyas Mumu dan Pak Parman, yang sejak awal
telah berjuang sekuat tenaga bahkan turut
memperjuangkan teman-teman lainnya termasuk saya, dan
telah dinyatakan sebagai calon penerima beasiswa DIKTI
tahap I, tiba-tiba dipaksa membuat surat pengunduran
diri untuk diganti oleh orang lain yang tingkat
kesiapannya juga masih perlu dipertanyakan. Saya yakin
banyak diantara para calon pelamar belakangan masih
'belepotan bahasa Inggrisnya'.

Pak Mus dan teman-teman lainnya,

Ada informasi menarik dari Newcastle terkait dengan
beasiswa dikti ini. Awal bulan ini, ada dua utusan
dari Universitas Gorontalo yang diterima di Newcastle
dengan beasiswa DIKTI. Mereka akan mengambil Master
dan sekarang mereka juga ikut Elicos. Setelah saya
cerita dengan utusan Gorontalo lainnya (dia Dosen
senior), ternyata dua orang tersebut masih "BERSTATUS
HONOR" di Univ Gorontalo. Loh Kok bisa.....Univ
Gorontalo bisa menggolkan orang yang ternyata bukan
dosen, tapi Untad...Jangankan calon dosen..., Dosen
senior saja yang nyata-nyata sudah mendapat LoA, malah
tidak bisa diperjuankan.

Cerita kedua.

Awal minggu ini (hari senin) datang lagi 11 orang dari
UNM Makassar untuk mengikuti program Sandwich selama 3
bulan di Newcastle dengan dana dari DIKTI. Yang
menarik dari mereka ini adalah, mereka BISA BERANGKAT
ke Newcastle dan DAPAT DIDANAI oleh DIKTI padahal
mereka tidak punya LOA, tidak menghubungi calon
SUPERVISOR dan sudah pasti bahasa Inggerisnya tidak
memenuhi syarat. LANTAS APA YANG MEREKA LAKUKAN
DISINI???

Mereka tidak tahu harus berbuat apa... Dengan
didampingi oleh Orang IDP Makassar, mereka mengikuti
placement test di Language Center...Dan diharuskan
IKUT KURSUS BAHASA INGGERIS di tingkat ELEMENTARY
selama 10 minggu.....

PERTANYAAN KITA ADALAH....KOK BISA UNM dan IDP
mengurus mereka yang NYATA-NYATA SANGAT TIDAK
SIAP...untuk bisa didanai dengan BEASISWA DIKTI...

Saya dengar juga dari mereka bahwa beberapa teman
mereka diterima juga di USQ Brisbane... tapi saya
tidak tahu kondisi mereka di sana...

Semoga cerita ini bisa dijadikan alasan oleh pak Mus,
pak Ilyas dan pak Parman untuk tetap bertahan tidak
mengundurkan diri....

Mungkin teman dari Uni yang lain punya cerita lain
yang juga bisa dijadikan bahan perbandingan betapa
lemahnya pihak Untad dalam mengurus Beasiswa ini...
dan malah lebih senang mengorbankan dosennya sendiri
ketimbang berjuang untuk menambah kuota...

Sekian dulu dari saya...

SELAMAT BERJUANG, PAK..Kami mendo'akan semoga bapak
bisa berangkat ke Oz secepatnya.. .

Idham.

Wednesday, November 19, 2008

Surat Sahabat II (Mustofa)

Pak Darkam dan teman lainnya,

ceritanya begini, LoA saya dari adelaide uni itu sudah ada sejak semester 1, 2007, kemudian saya minta diperpanjang krn belum ada beasiswa sehingga LoA thn 2008 dikeluarkan. Deadline-nya Juli 2008. tapi khan beasiswa dikti belum cair juga waktu itu, sehingga saya email calon principal supervisor saya ut menunggu awal 2009, karena mau ikutan dulu PEP/ELICOS 10 minggu terhitung 17 Nop 2008. Karena sudah bberapa kali ditunda, calon supervisor saya kecewa dan menolak dgn alasan tidak tersedia supervision dgn topik yg ditawarkan tsb (ada email resminya dari Uni). Dalam waktu bersamaan Ibu Aiyen mentransfer tuition fee ke Adelaide Uni, padahal saya sudah SMS jangan dulu dikirim krn belum ada kepastian dari Adelaide Uni,.....Tapi tetap juga ditransfer.. akhirnya dana itu ditransfer balik ke rekening UNTAD dari Adelaide. ini terjadi bulan lalu oktober.

saya sempat tarik nafas panjang waktu itu..krn deadline saya ke oz sudah semakin dekat, maka atas izin juga ibu Aiyen via SMS saya balik haluan temui Anny di IDP-makassar dan disarankan segera masukkan aplikasi ke Newcastle Uni...Dalam perjalanan inilah sudah tdk ada komunikasi saya dgn ibu Aiyen sampai sekarang dan kebtulan juga waktu itu saya dengar beliau sakit dan sempat diopname di RS jkt?? Hampir setiap hari saya cek internet mengikti follow-up aplikasi saya itu dan mendapatkan calon pembimbing tepat dengan topik research yg saya inginkan...Sekitar 2 minggu lalu tiba dari Makassar saya ditelpon KaJur mesin ada surat dari Rektor yg mengatakan meminta saya memilih: 1. mempersiapkan keberangkatan ke OZ sebelum 30 Nop'2008 atau 2. membuat pernyataan mengundurkan diri dan menghadap langsung ke rektor. Jawabannya saya Fax ke UNTAD dengan memilih opsi 1 dengan melampirkan email2 saya dgn pihak Newcaste Uni termasuk dgn calon pembimbing.. ...Ehhh beberapa hari kemudian ada surat susulan rektor meminta saya, Parman dan Ilyas Mumu membuat pernyataan tertulis di atas meterai 6000 utuk mengundurkan diri..Naudzubillahi mindzalik...kami tidak mau tanda tangan tapi mengubah konteksnya menjadi menunda keberangkatan sampai ada kepastian LoA dari Newcastle... .kemarin sore aplikasi saya sudah di approve pihak school atas persetujuan calon pembimbing saya. Artinya dalam waktu dekat LoA akan diissued...TAPI dengar2 kabar-kabari dan saya kira pak Ahlis tahu cerita ini...sudah ada calon pengganti kami yang siap diberangkatkan . Alasannya daripada dana itu dikembalikan ke Kas negara apalagi akan tutup buku-akhir tahun, kenapa tdk dipakai saja yg lebih siap.....ini alasan yg sungguh diluar dugaan saya and again ini perlu di cross check?....Semoga saja maksudnya baik dan jangan sampai saya di KORBANKAN oleh keadaan ini karena PASTI segala cara HALAL saya akan lakukan untuk menuntut HAK saya. Tdk sedikit biaya saya habiskan dari kantong sendiri, ikut persiapan dan test IELTS serta ITP TOEFL di ELC-IDP Mkassar, jual motor, jual tanah...ibu Darma yang beli dlsb.....Apa kita akan membiarkan penganiayaan berlangsung dijagad ini. No WAY brother. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dan setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, apalagi jika dikaitkan dgn main stream DIKTI membuka program beasiswa ini....sungguh bertolak belakang dgn surat pernyataan mengundurkan diri itu....

Ada yang bisa membantu seblum semuanya jadi BUBUR?

salam,