Sunday, December 7, 2008

Obrolan dengan Lawyer

ponirin.10@scu.edu.au wrote:

Asalamualaikum wr wb

Fan ini file yang saya janjikan... tolong disarikan bagaimana sesungguhnya kewajiban untad terhadap karyasiswanya... juga hak2 karyasiswa.
Thanks alot

wasalam

Ponirin
Graduate College of Management Student
Southern Cross University, Lismore, NSW, Australia
R Block Room 2-50b
Phone: (02) 66203656


2008/12/7 taufan ladjantja

asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh........
Perjanjian (kontrak atas beasiswa ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional selaku (pemberi pekerjaan) PIHAK PERTAMA dan Universitas Tadulako selaku PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini mendapat tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mendistribusikan beasiswa tersebut selama 5 (lima) bulan.... adapun mengenai biaya sudah ditetapkan yaitu pada LAMPIRAN II SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK), dimana di tetapkan bahwa kurs yg menjadi dasar pendistribusian beasiswa adalah Aus$ yang senilai Rp.9.000,- yang menurut saya sudah sejak semula ada perkiraan kenaikan nilai kurs dalam perhitungan tersebut dimana kurs Aust$ saat ini masih pada kisaran Rp.7.900,- s/d Rp.8.100 per dolar... memang ada selisi akan tetapi tidak signifikan, karena perhitungannya. masih perkiraan yang tinggi dan tidak menggunakan kurs di yang sesungguhnya pada saat itu.... ok... saya tinggalkan persoalan itu karna pak ponirin lebih tau ttg perhitungan2 dan merasakan langsung disana hehehe . soal isi kontak sesuai lampiran II sy melihat bahwa dasar perhitungan biaya (Pasal 5) adalah Aus$ bukan rupiah ...akan tetapi kontrak dibayarkan sesuai perjanjian dalam kurs rupiah. ini memang persoalan.... karna tidak diperhitungkan bahwa saat ini akan terjadi krisis, ini salah satu kelemahan kita dalam membuat kontrak tidak merinci apa saja yang berhubungan dengan pembiayaan dan resiko-resikonya setelah dalam pelaksanaan pekerjaan, untung sj tidakdisebutkan bahwa jika terjadi kekurangan atas nilai kontrak maka pihak kedua akan menanggulanginya hehehe bisa kere untad.... tapi karna ini sifatnya interen (lingkup diknas) sy pikir ini bisa di musyawarahkan(Pasal 11), saya melihat jalan keluarnya bahwa teman2 yang ada di Ausy menyurat ke rektor selaku pelaksana pekerjaan/ PIHAK KEDUA, agar menegosiasikan hal tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan dasar Pasal 10 tentang KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) yang salah satunya dalam ayat (1) berbunyi:
"Apabila terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (Tujuh) Hari sejak terjadinya "Keadaan Memaksa" antara lain
Bencana Alam (seperti gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, angin ribut,
banjir), Kebakaran, Wabah Penyakit, Perang, Huru-hara, Pemogokan,
Pemberontakan, Epidemi, dan Kebijakan Moneter; yang secara keseluruhan
berhubungan langsung dengan Pelaksanaan Kegiatan ini, disertai bukti-bukti
yang syah".

ok dulu pak ponirin sekian tanggapan sy atas kontrak tersebut mudah - mudahan bisa menjadi masukannya.

wassalamualaikum wrm.wbr.

Taufan


Ponirin Oryn wrote:

Asalamulaikum wr wb.

Fan, masalahnya saya kan dapat 3 bulan biaya hidup + establishment allowance + uang buku total dalam dolar 6300.
Ketika itu saya dibayarkan dalam rupiah sebesar 41.832.000 di rekening BNI... apakan UNTAD tidak melakukan wanprestasi mengingat seharusnya saya menerima Rp 56.700.000...? Ini masalahnya yang sesungguhnya. Tlong jelaskan ke saya.
Terima kasih

Wasalam


asslmualaikum...
wah ..... itu wan prestasi dong... karena apa yang pa ponirin dapat nyata2 bertentangan dengan ketentuan pasal tentang jumlah uang yang diterima Pihak kedua, yang sejumlah 2,8 m dan di perhitungkan sebesar kurs Rp.9.000,- jadi seharusnya di distribusikan juga dalam kurs yang sama.... sehingga hasil perhitungan pemasukan dan pengeluaran dari dana beasiswa tersebut klop... ini sesuai ketentuan dalam lampiran II itu menjadi dasarnya.... kalau demikian nantinya terjadi kelebihan ... dan kelebihan uang itu toh akan dikembalikan kepada Pihak Pertama...(dirjen...) saya pikir ini harus diluruskan; yaitu apa dasar pengenaan pembayaran yang dilakukan dengan mengadakan penyesuaian nilai kurs yg nyata2 tidak diatur dalam kontrak...... tadinya sy berpikir pa ponirin dapatnya tetap dgn kurs Rp.9.000,- ..... sy pikir perlu dikomunikasikan dgn teman lainnya , apakah juga seperti itu.... dan kemudian disampaikan ke Untad dulu untuk di musyawarahkan... ok.sekian yah pak..

No comments: